Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan rencana perjalanan tersebut menjadi acuan bagi penyelenggara untuk mempersiapkan seluruh tahapan ibadah haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jamaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Rencana perjalanan haji reguler itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 tentang Rencana Perjalanan Haji Tahun 1448H/2027. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026.
Mengacu pada jadwal tersebut, pemberangkatan jemaah gelombang pertama dari Indonesia menuju Madinah dimulai pada 11 April 2027 dan berakhir pada 25 April 2027. Adapun gelombang kedua dengan tujuan Jeddah berlangsung pada 26 April hingga 10 Mei 2027.
Masa operasional pemberangkatan berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang selama 15 hari.
Jemaah kemudian dijadwalkan bergerak dari Mekkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah, berlangsung pada 15 Mei 2027. Selanjutnya, Iduladha jatuh pada 16 Mei 2027, disusul hari Tasyrik pada 17-19 Mei 2027.
Pemulangan Jemaah Dimulai 21 Mei 2027
Untuk kepulangan ke Tanah Air, pemulangan jemaah gelombang pertama dari Mekkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, dimulai pada 21 Mei 2027. Masa pemulangan gelombang pertama berlangsung hingga 4 Juni 2027.
Sementara itu, pemulangan gelombang kedua melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah dimulai pada 5 Juni dan berakhir pada 20 Juni 2027.
Secara keseluruhan, operasional pemulangan berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang berjalan selama 15 hari. Dengan jadwal tersebut, kedatangan jemaah gelombang terakhir di Indonesia diperkirakan berlangsung pada 20 Juni 2027.
Teguh mengatakan keputusan itu juga mengatur rata-rata masa tinggal jemaah haji reguler di Arab Saudi selama 38-40 hari. Penyusunan jadwal mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan mencakup kalender kegiatan, masa operasional keberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata lama tinggal jemaah.
Menurut Teguh, kepastian jadwal perlu diikuti kesiapan operasional seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Koordinasi antarsatuan kerja diperlukan untuk memastikan pergerakan jemaah, pelayanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan kepulangan berjalan terpadu.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jamaah,” katanya.
Rencana perjalanan tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait dalam mempersiapkan mobilisasi jemaah haji 2027.
Kementerian menyatakan penyesuaian jadwal dapat dilakukan apabila terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berdampak pada rencana perjalanan.
Dengan penetapan jadwal ini, penyelenggara memiliki acuan waktu untuk mempersiapkan layanan haji sejak jemaah berada di Tanah Air, selama menjalankan ibadah di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia.

0 Komentar