Mycity.co.id, JAKARTA — PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) resmi bergabung ke dalam PT Menara Maritim Indonesia (MMI) mulai 1 Oktober 2026. Penggabungan tersebut membuat status badan hukum PPI berakhir tanpa melalui proses likuidasi.
Dalam pengumuman hasil penggabungan perusahaan yang disampaikan Direksi MMI pada 1 Oktober 2026, disebutkan bahwa proses penggabungan telah dituangkan dalam Akta Penggabungan Nomor 18 tanggal 30 September 2026.
Pemberitahuan penggabungan itu juga telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusan Nomor AHU-AH.01.09-0412204 tertanggal 2 Oktober 2026. Penggabungan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026.
Setelah penggabungan berlaku efektif, seluruh kegiatan usaha, aset, liabilitas, serta hak dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki PPI beralih kepada MMI secara hukum.
Dengan demikian, PPI sebagai perusahaan yang menggabungkan diri tidak lagi memiliki status badan hukum tersendiri. Sementara itu, MMI menjadi perusahaan penerima penggabungan yang melanjutkan seluruh kegiatan usaha beserta hak dan kewajiban PPI.
Pengumuman tersebut disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
MMI berkantor di Pelindo Tower Lantai 7, Jalan Yos Sudarso Nomor 9, Rawabadak Utara, Jakarta Utara. Perusahaan menyediakan saluran komunikasi melalui telepon (021) 50918888 dan surat elektronik corporate@menara-maritim.co.id untuk pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penggabungan tersebut.

0 Komentar