MYCITY.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka akses pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan, beralih ke bidang pekerjaan baru, hingga mempersiapkan diri membuka usaha secara mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi dapat menjadi salah satu cara bagi pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan pendaftaran serta seleksi sebelum dapat mengikuti pelatihan.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK?
Syarat Pendaftaran Pelatihan Vokasi
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program pelatihan vokasi Kemnaker.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen identitas ini diperlukan untuk mengisi data pendaftaran.
Bukti PHK. Calon peserta dapat melampirkan surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Surat pernyataan sebagai pengganti bukti PHK. Jika dokumen bukti PHK tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai. Penggunaan surat pernyataan sebagai pengganti bukti PHK mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi secara Mandiri
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu membuat akun dan melengkapi data sebelum mengikuti proses seleksi.
Berikut tahapan pendaftarannya:
Buka portal SkillHub Kemnaker. Kunjungi laman https://skillhub.kemnaker.go.id untuk mengakses layanan pendaftaran pelatihan vokasi.
Buat akun SIAPkerja. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja sebagai bagian dari proses pendaftaran.
Lengkapi data diri. Isi data yang diminta melalui portal sesuai dengan identitas dan informasi calon peserta.
Unggah dokumen persyaratan. Lampirkan KTP serta bukti PHK. Jika bukti PHK tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, sertakan surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
Ikuti verifikasi dan wawancara. Penyelenggara pelatihan akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan melakukan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi.
Lakukan daftar ulang. Calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar dapat diproses pada tahap verifikasi.
Pendaftaran melalui Jalur Kelompok
Selain mendaftar secara mandiri, pekerja terdampak PHK juga dapat mengikuti mekanisme pendaftaran melalui jalur kelompok.
Pengajuan kelompok dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengajuan tersebut disampaikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Jalur ini menjadi alternatif bagi kelompok pekerja atau pihak yang mewakili pekerja untuk mengajukan keikutsertaan dalam program pelatihan vokasi.
Melalui program tersebut, Kemnaker berupaya membantu pekerja terdampak PHK memperoleh keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan baru atau mengembangkan usaha. Informasi pendaftaran secara mandiri dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker.

0 Komentar