Mycity.co.id, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menjanjikan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas agar dapat bersaing di dunia kerja. Pelatihan mencakup operasional call center, menjahit, hingga barista.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja berdasarkan kompetensi, bukan karena belas kasihan. Hal itu disampaikan saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2026.
Balai pelatihan tersebut juga menjadi percontohan fasilitas pendukung bagi pekerja disabilitas. Fasilitas yang disimulasikan antara lain teknologi pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille untuk membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan mereka.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita,” kata Yassierli.
Ia mengatakan pemerintah ingin mengubah kondisi yang disebutnya sebagai hopeless menjadi harapan bagi penyandang disabilitas. Menurut dia, kehadiran pekerja disabilitas di tempat kerja seharusnya memberikan nilai tambah, bukan dianggap sebagai beban.
Karena itu, Yassierli meminta perusahaan menempatkan kompetensi sebagai dasar perekrutan. Pelatihan di balai kerja, kata dia, dirancang untuk membekali penyandang disabilitas dengan keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” ujarnya.
Kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
Adapun instansi pemerintah dan badan usaha milik negara wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerja.
Selain membuka akses perekrutan, perusahaan dan instansi pemerintah perlu memastikan lingkungan kerja bebas dari perundungan dan pengucilan. Lingkungan yang inklusif diperlukan agar pekerja disabilitas dapat menjalankan tugas dan berkontribusi sesuai kemampuan mereka.
Optimalisasi pelatihan dan penyediaan fasilitas aksesibilitas menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja tersebut. Namun, akses ke pelatihan dan fasilitas pendukung perlu diikuti dengan perekrutan yang setara serta lingkungan kerja yang memungkinkan penyandang disabilitas bekerja tanpa diskriminasi.

0 Komentar