MYCITY.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perpanjangan tersebut mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian dan lembaga terkait, serta ekosistem pendukung sertifikasi halal.
“Pemberlakuan kewajiban sertifikat halal dilakukan secara bertahap dengan mendasarkan pada tingkat kesiapan pelaku usaha, BPJPH dan kementerian/lembaga terkait, serta ekosistem pendukung lainnya,” tertulis dalam pokok penjelasan Susiwijono, Jumat (16/10/2026).
Sebelum perubahan aturan, sejumlah produk dan jasa masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berakhir paling lambat 17 Oktober 2026. Melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 17 Oktober 2028 atau mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, sesuai ketentuan yang diatur untuk masing-masing produk dan jasa.
Susiwijono menjelaskan, keputusan pemerintah diambil setelah pembahasan secara komprehensif dengan berbagai pihak. Pemerintah turut mempertimbangkan masukan dari asosiasi usaha, kamar dagang, perwakilan negara lain, serta lembaga terkait.
Selain memperpanjang masa penahapan, perubahan peraturan tersebut mengatur penyesuaian seluruh aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Dengan demikian, ketentuan turunan yang sudah terbit perlu diselaraskan dengan ketentuan baru.
Perubahan juga mencakup pencabutan ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian penyelenggaraan jaminan produk halal dengan mempertimbangkan kesiapan berbagai pihak yang terlibat. Ekosistem pendukung yang dimaksud mencakup lembaga pemeriksa halal (LPH), pendamping proses produk halal (P3H), lembaga halal luar negeri (LHLN), serta unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi.
Perpanjangan masa penahapan tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah mengubah batas waktu pemberlakuannya bagi produk dan jasa yang tercakup dalam ketentuan perubahan PP tersebut.

0 Komentar